Ini Sejumlah Kajari yang Dimutasi di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh dimutasi ke jabatan yang baru. Hal itu diketahui melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-128/C/02/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.
"Iya benar ada 10 Kajari, 2 asisten dan 2 Koordinator pada Kejati Aceh yang diangkat. Selebihnya merupakan pejabat dari luar Aceh," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (11/2/2021)
Adapun Kajari yang diganti yaitu Kajari Aceh Tengah dari Nislianuddin kepada Yovandi Yazid, Kajari Aceh Utara dari Pipuk Firman Priyadi kepada Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari.
Lalu Kajari Aceh Barat dari S Muh Rukhsal M Assagaf kepada Firdaus, Kajari Langsa dari Ikhwan Nul Hakim kepada Viva Hari Rustaman, Kajari Aceh Jaya dari Candra Saptaji kepada Mardani, Kajari Aceh Timur dari Abun Hasbulloh Syambas kepada Semeru.
Kemudian Kajari Subulussalam dari Mhd Alihanafiah Saragih kepada Mayhardy Indra Putra, Kajari Simeulue dari Muhammad Anshar Wahyuddin kepada R Hari Wibowo, Kajari Aceh Selatan dari Fajar Mufti kepada Heru Anggoro, dan Kajari Gayo Lues dari Bobbi Sandri kepada Ismail Fahmi.
Sedangkan dua asisten yang diangkat yaitu Aswas Kejati Aceh dari Zullikar Tanjung kepada Zaidar Rasepta. Zullikar kini diangkat sebagai Kajari Jember.
Jaksa Agung juga mengangkat Djamaluddin sebagai Aspidum pada Kejati Aceh yang sudah lama lowong. Posisi ini sebelumnya diisi oleh Muhibuddin.
"Lalu juga diangkat Mohammad Anggidigdo dan Erawati sebagai Koordinator pada Kejati Aceh. Sedangkan Koordinator sebelumnya Teuku Herizal dipromosi sebagi Kajari Padang Lawas," ujar Munawal.