Ibu Viral yang Seret Anak di Banda Aceh, Dijemput Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sara Masroni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam beberapa hari terakhir masyarakat di Banda Aceh digegerkan dengan video viral seorang ibu yang tega menyeret anaknya sendiri dengan posisi kepala di tanah. Video tersebut pun beredar cepat di media sosial.
"Kami menjemput pelaku NI (32), korban, keluarga dan kepala dusun setempat," kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail kepada Dialeksis.com, Senin (2/12/2019).
Diketahui pelaku berinisial NI dan anak kandungnya yang menjadi korban merupakan warga Desa Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kejadian itu terjadi pada Jum'at (29/11/2019) lalu akibat pelaku kesal terhadap korban yang selalu merusak tanaman dan mencabut cabai di pekarangan rumah tetangganya.
"Korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan goresan luka di paha kiri," jelas Kapolsek Ulee Lheue itu.
"Pelaku juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia juga siap menerima sanksi yang ditetapkan kepadanya," tambah AKP Ismail.
Pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 44 PKDRT Jo Pasal 76c UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selanjutnya Dinas Sosial melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Qodrat mengatakan pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga mendampingi korban dalam hal proses pemulihan trauma dan rehabilitasi sosial anak," pungkasnya. (sm)