Beranda / Berita / Aceh / Habibi Inseun: Perusahaan Tak Bayar THR Harus Diberi Sanksi Tegas

Habibi Inseun: Perusahaan Tak Bayar THR Harus Diberi Sanksi Tegas

Sabtu, 23 April 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Aceh Habibi Inseun. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Aceh Habibi Inseun mengungkapkan Pemerintah Aceh harus berani memberikan sanksi kepada Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh bila kedapatan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Sesuai dengan regulasi kata Habibi, Pemernaker Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri 6 April 2022 bagi setiap Perusahaan wajib membayar sepenuhnya THR bagi karyawan.

"THR Tidak boleh dikurangi maupun dibayar cicilan, Misalnya kalau tahun lalu 2021-2020 karena kondisi pandemi Covid-19 ada yang membayar cicilan, Namun tahun ini Pemerintah mempertegas bagi Perusahaan harus membayar THR sepenuhnya," kata Habibi Inseun kepada Dialeksis.com, Sabtu (23/4/2022).

Ia berharap aturan-aturan yang sudah ada ini tidak hanya sekedar aturan tertulis. Tetapi pemerintah harus berani menerapkannya supaya kalau ada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR dapat menimbulkan efek.

Sesuai regulasi diatas kata Habibi, Bagi Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak membayar THR. "Setelah diproses jika ini dilanggar ada sanksi yang didapatkan perusahaan, selain diwajibkan membayar THR juga ada denda 5 persen juga ada sanksi adminitratif," ungkapnya.

Habibi berharap kepada seluruh pelaku usaha di Aceh untuk dapat membayar THR karyawan sepenuhnya ." Dibulan yang baik menyambut idul Fitri mohon berilah hak-hak mereka jangan sampai dihari kemenangan di hari bahagia mereka bersedih,"katanya.

Kepada Pemerintah ia juga berharap untuk dapat memperhatikan, Tenaga Kontrak maupun tenaga honorer untuk dibayar hak-hak mereka THR. Kalau memang alasan tidak ada anggaran. Mohon untuk dianggarkan.

Atas nama pengurus organisasi buruh DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Aceh membuka pengaduan bagi karyawan bila ada pelaku usaha tidak membayar THR untuk dapat melakukan pengaduan ke kantor kami Jalan Amaliah nomor 97 Peuniti Banda Aceh. Boleh juga melalui Contan Person 08126955010. 

"Silahkan sampaikan ke kami. Tentu indentitas mereka juga dijaga. Nanti biar pemerintah yang mengawasi langsung bila ditemukan pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya. (Faj/rel)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda