GeRAK Ingatkan Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 88,9 M
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengingatkan Polda Aceh untuk mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp 88,9 miliar dari dana aspirasi beberapa anggota DPRA anggaran tahun 2017 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
"Pengusutan kasus ini juga harus mendapatkan perhatian khusus dari Polda Aceh untuk menuntaskan perkara secara objektif, transparan dan akuntabel dengan pendekatan proporsional, dan kasus buku ini juga harus sama pengusutannya sebagaimana prioritas kasus korupsi beasiswa DPRA," jelas Askhalani saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (17/12/2020).
"Kasus korupsi beasiswa DPRA yang sekarang sudah masuk tahapan yang sangat baik. Untuk itu, perkara kasus dugaan korupsi buku ini juga harus dituntaskan karena mekanisme dan tata cara prosedur pengusulannya mirip dengan kasus beasiswa," tambahnya.
Koordinator GeRAK Aceh itu mendukung penuh kerja-kerja yang saat ini sudah berjalan secara on the track yang dilakukan oleh Tim Polda Aceh. Hendaknya perkara khusus ini harus mendapatkan perhatian khusus juga dari Polda Aceh dan terutama asistensi terhadap tahapan penanganan perkara.
"Kalau merujuk pada fakta-fakta dugaan dan bukti permulaan yang cukup, maka pihak pengelola dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab penuh," jelas Askhalani.
"Kemudian juga anggota DPRA yang mengusulkan program ini. Dapat diduga dugaan korupsi kasus buku tersebut sistematis, terstruktur serta terencana. Karena itu ada hubungannya dengan potensi korupsi yang kemudian dapat diduga terjadi secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang pada intinya dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya GeRAK Aceh sempat menyoroti paket pengadaan buku sebesar RP 88,9 miliar lebih ini karena tidak dilakukan sistem tender, melainkan hanya dilakukan penunjukan langsung. Paket itu dipecah dengan nilai rata-rata Rp 200.000.000; ke bawah, demi menghindari proses tender.
Dengan dilakukannya pemecahan peket pengadaan buku ini, Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) patut diduga terjadinya penyimpangan prosudural, yang mengakibatkan adanya peluang pelaku untuk melakukan korupsi.