GeRAK Aceh: Temuan BPKP Bukti Proyek Tender Multi Years Rawan Dikorupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sarat dugaan tindak pidana korupsi, itulah yang coba diterjemahkan oleh Askhalani dan kawan-kawannya di Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terhadap penyelenggaraan proyek tender Multi Years Contract (MYC) 2020-2022.
Pasca Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh melakukan audit probity (integritas, kebenaran dan kejujuran), diketahui setidaknya ada enam proyek peningkatan jalan dengan skema tahun jamak yang bermasalah.
Semisal pada salah satu proyek, tim BPKP Aceh mengabarkan jika ada pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan. Volume ketebalan yang seharusnya 40 cm, setelah diuji hanya menunjukkan ketebalan rata-rata sekitar 29,71 cm.
"Dari sejak awal, pembangunan proyek ini memang sudah dapat diduga akan banyak menimbulkan masalah. Temuan BPKP ini semakin menguatkan bahwa pembangunan proyek Multi Years rawan terjadi dugaan tindak pidana korupsi," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (21/10/2021).
Faktor-faktor ini, kata dia, bisa terjadi karena dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sudah lebih dahulu terjadinya indikasi korupsi terencana.
Sehingga, lanjutnya, dalam pelaksanaannya dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan bertujuan untuk meraup keuntungan semata.
"Ini adalah modus operandi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara terencana dan ini punya sebab akibat dari proses tender yang korup," pungkasnya. [akh]