Beranda / Berita / Aceh / Kadin Apresiasi Kanwil DJP Aceh Lakukan Bimtek Pengisian SPT Tahunan Bagi Pengusaha

Kadin Apresiasi Kanwil DJP Aceh Lakukan Bimtek Pengisian SPT Tahunan Bagi Pengusaha

Kamis, 25 April 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Wakil Ketua Umum Kamar dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh Bidang Vokasi dan Sertifikasi, Jailani, SE. Foto Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Umum Kamar dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh Bidang Vokasi dan Sertifikasi, Jailani, SE mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan PPh Badan kepada Asosiasi dibawah naungan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Aceh, Kamis 25 April 2024.

Kegiatan Bimtek bertempat di Gedung D Lantai 5, Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh dan dihadiri oleh pengurus dan anggota KADIN Provinsi Aceh. 

Jailani mengatakan bahwa hasil kerjasama ini sangat difokuskan pada nilai esensi daripada bimbingan teknis (bimtek).

Hal ini supaya bimtek jangan hanya menjadi ajang seremonial belaka tapi betul-betul menjadi substansi yang ingin dipahami oleh para peserta semua dari asosiasi badan dan lingkungan serta juga para peserta yang diutuskan oleh perusahaan untuk menjadi bagian dari Bimbingan Teknis ini.

"Kami sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan selama ini, tentu untuk hari ini saya kira secara waktu tidak akan terpenuhi dan nantinya akan ada waktu lain yang akan ditindak lanjuti apa-apa yang kurang dipahami disini," kata Jailani dalam kata sambutan yang dihadiri oleh media dialeksis.com.

Ia juga mengatakan bahwa apa-apa yang didapatkan dalam bimbingan teknis Kanwil DJP Aceh ini, mudah-mudahan menjadi sangat bermanfaat bagi para pengusaha untuk bagaimana cara mengefektifkan dan menjalankan program utama agar tetap mampu bertahan pada situasi genting dan penting.

Hal ini berguna supaya dapat melanjutkan usaha-usaha yang dijalankan dengan tertib dan mematuhi kewajiban serta melaporkan SPT Badan.

Dikatakan, bahwa bahwa terkait dalam setiap laba dan pendapatan yang diperoleh badan usaha, tentunya ada bagian-bagian yang harus disisihkan baik untuk kepentingan badan dan negara. 

Namun demikian, pihaknya harus juga memahami segala ketentuan yang ada dan harus dimiliki serta dijalankan oleh perusahaan. 

"Dalam pertemuan ini kita berusaha untuk mendapatkan ilmu tentunya sangat berguna kedepan, ilmu tersebut diaplikasikan, ini masih butuh bimbingan dan teknisnya kedepan jika ada yang tidak dipahami," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda