Beranda / Berita / Aceh / Enam Penjudi Dihukum Cambuk

Enam Penjudi Dihukum Cambuk

Kamis, 31 Oktober 2019 10:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon - Enam penjudi yang berasal dari luar Aceh Tengah dieksekusi dengan hukuman cambuk. Rata rata penjudi ini mendapat lecutan cambuk enam kali, ada juga yang mendarat di bahunya 8 kali lecutan rotan.

Hukuman cambuk terhadap enam penjudi ini berlangsung Kamis (31/10/2019) jam 10.00 WIB di halaman GOS Takengon. Keenam terhukum cambuk ini ada yang berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan.

Keenam terhukum itu berasal dari Biruen, Aceh Timur, Aceh Utara. Mereka dikenakan pasal pasal 18 qanun Aceh nomor 16 tahun 2014 tentang jinayat.

Proses hukum cambuk yang dilakukan pihak kejaksaan Negeri Takengon berlangsung mulus. Para terhukum juga terlihat sopan ketika menaiki panggung dan usai mendapatkan lecutan hukuman, para terhukum juga ada yang menyalami petugas.

Keenam terhukum yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan itu; MI (46) warga salah satu desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. RN (36) warga di Kecamatan Madat, Aceh Timur.

NN (57), warga salah satu desa Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. MS (45) warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. MT (24) warga salah satu desa Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan RP (26) warga salah satu gampong Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Keenam terhukum sebelumnya ditangkap pihak Reskrim Polres Aceh Tengah karena bermain judi pada malam Minggu (16/9/2019) di salah satu penginapan di Kota Takengon. Mereka berjudi dengan uang sumbangan pemberian masyarakat dan uang hasil mengemis. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda