Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi di Dishub Aceh, Kejati Panggil Kadishub

Dugaan Korupsi di Dishub Aceh, Kejati Panggil Kadishub

Senin, 15 Februari 2021 21:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi. [Dok. Dishub Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi ke Kantor Kejati Aceh pada Senin (15/2/2021) pukul 9.00 WIB pagi.

Kadishub Aceh, Junaidi dipanggil sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dishub Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-56/L.1.3/Dek.1/02/2021 yang ditandatangani Asisten Intelijen atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Mohammad Rohmadi.

[For Dialeksis]

Pihaknya juga diminta membawa beberapa dokumen pendukung berupa dokumen persiapan pengadaan, sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda