Dua Pelaku Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Ditangkap Tim Polres Pidie
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Pidie - Tim opsnal Satreskrim dan tim Opsnal Intelkam Polres Pidie pada Selasa (10/12/2019) sekira pukul 02.30 Wib menangkap dua orang pengangkut kayu tanpa dokumen di kawasan waduk Leu reheu kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Kasat Reskrim Polres Pidie Eko Rendi Oktama SH dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang pelaku saat sedang mengangkut kayu jenis sembarang keras tanpa dokumen.
Masing-masing pelaku berinisial MK (32) Supir asal Padang Tiji Kab. Pidie dan B (24) Wiraswasta asal Gampong Teungoh Drien Gogo Kec, Padang Tiji Kab. Pidie.
"Pelaku kita tangkap saat mengangkut kayu menggunakan Mobil Daihatsu Taff Doble Gardan warna biru yang diangkut dari Krueng tengku Kec. Padang Tiji Kab. Pidie hendak dibawa ke Gp. Meunasah Teungoh Peudaya,"jelas Rendi.
Setelah dilakukan introgasi tambah Rendi bahwa tersangka tidak membawa surat/dokumen yang sah dari hasil hutan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian kata mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen ini.
Berikut barang bukti yang diamankan dari dua tersangka 7Cm x 14Cm x 4M kayu sebanyak 24 batang atau volume / kubikasi sebanyak 0,9408 M3 meter kubik,
7Cm x 14Cm x 2M sebanyak 5 batang atau volume / kubikasi sebanyak 0,098 M3.
5Cm x 20Cm x 4M sebanyak batang atau volume / kubikasi sebanyak 0,08 M3 (nol koma nol delapan) meter kubik.
2,5Cm x 20Cm x 4M sebanyak 1 batang atau volume / kubikasi sebanyak 0,02 M3. 10Cm x 10Cm x 3M sebanyak batang atau volume / kubikasi sebanyak 0,06 M3.
7Cm x 14Cm x 3M sebanyak 1 batang atau volume / kubikasi sebanyak 0,0294 M3. (Fajrizal).