Beranda / Berita / Aceh / DPRA dan Pemerintah Aceh Berikhtiar Minta Lembaga Pusat Beri Ruang Pilkada 2022

DPRA dan Pemerintah Aceh Berikhtiar Minta Lembaga Pusat Beri Ruang Pilkada 2022

Kamis, 07 Januari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota Komisi I DPRA,  Fuadri [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan pilkada Aceh 2022 yang diprediksi akan bergeser ke 2024 akibat masih banyaknya penghalang untuk Pilkada 2022 mendapat respon dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri.

Menurutnya, prediksi pergeseran waktu penyelenggaran pilkada Aceh di tahun 2024 bisa saja benar dan bisa juga salah. Tidak hanya 2024, bahkan tahun 2023 pun masuk dalam daftar pernyataan Fuadri.

"Orang bisa saja memprediksi pilkada 2024, 2023, bahkan 2022. Jadi, ketiga-tiga itu memungkinkan jika diprediksikan," kata Fuadri, Kamis (7/1/2021).

Ia berujar, DPRA dan pihak pemerintah Aceh sudah sepakat bahwa pilkada Aceh diselenggarakn di tahun 2022. Akan tetapi, lanjut Fuadri, Pemerintah Aceh belum berani menyelenggarakan pilkada di tahun 2022 dan memulai tahap-tahapan pilkada di awal tahun 2021 karena belum ada sinyal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bahkan pihak kemendagri menyurati gubernur Aceh untuk meminta menunggu hasil kooperasi Komisi II DPR RI dengan KPU," ujarnya.

Sementara itu, dengan belum adanya Qanun pilkada Aceh tahun 2022, Fuadi mengatakan, bisa saja pelaksanaan pilkada menggunakan Qanun pilkada sebelumnya. Namun, lanjut Fuadi, terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu direvisi.

"Revisi itu sudah diusulkan dilakukan pada tahun 2021. Mudah-mudahan di tahun 2021 ini, revisi qanun pilkada tersebut sudah selesai," katanya.

Selain itu, anggota Komisi I DPRA itu menyampaikan, jangka waktu tahapan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan selama setahun. Jika seandainya pilkada Aceh 2022 telah mendapatkan persamaan persepsi dari KPU, Kemendagri dan Pemerintah Aceh, maka tahapan pelaksanaan pilkada Aceh bisa saja dilaksanakan pada bulan Desember.

"Menurut yang disampaikan ketua Komisi II DPR RI, kalau Pilkada 2022 itu tidak memungkinkan dilakukan di bulan April. Tetapi, bisa saja dilakukan di akhir tahun. Karena berkenaan juga dengan Pilkada tahun 2020 lalu yang dilaksanakan di bulan Desember," jelasnya.

Fuadi menyatakan, bisa saja pilkada Aceh bergeser ke tahun 2023 karena di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Aceh, belum teralokasikan anggaran dana untuk pelaksanaan pilkada.

Pada kesempatan yang sama, Fuadi menyampaikan, tinjauan dan pembahasan antara DPRA dengan Pemerintah Aceh terkait pilkada yang akan akan dilaksanakan pada 2022 sudah final dibahas dan telah menyatakan satu kesepahaman yang sama yaitu Aceh Pilkada 2022.

Hingga saat ini, Fuadi mengatakan, jajaran Lembaga Kekhususan Aceh seperti DPRA dan Eksekutif lainnya sedang berikhtiar ke lembaga pusat supaya diberikan ruang bagi Aceh untuk melaksanakan pilkada 2022.

"Beberapa kali telah kita minta melalui ketua DPRA berkonsultasi dan berkoordinasi dengan beberapa lembaga di pusat, tapi juga belum diberikan ruang," ujarnya

Fuadi berharap agar Lembaga Kekhususan Aceh berkesempatan untuk bisa berkoordinasi kembali dengan lembaga pusat (kemendagri, KPU, Komisi II DPR RI).

"Setelah ada koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan pusat, ini ada titik temu terkait dengan waktu pelaksanaan pilkada. Kita berharap semua pihak membuka ruang," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda