DPMPTSP Tak Indahkan Putusan, Ini Penjelasan Tim Hukum Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menyurati Presiden dikarenakan Kepala DPMPTSP Aceh tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan terhadap gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun perkaranya, dimana Penggugat PT Daya Primamega Utama menggugat DPMPTSP Aceh dan PT Aceh Power Energy Abadi berdasarkan gugatan pada 25 Februari 2020 lalu.
Terhadap hal tersebut, Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady kepada Dialeksis.com, Minggu (1/5/2022) mengatakan, Bahwa terhadap Surat dan Pengumuman dari PTUN, Tim Hukum Pemerintah Aceh sebagai Kuasa Hukum menghormati terhadap Putusan dan pelaksanaan sistem pengawasan terhadap Putusan yang sudah berkekuatan tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
Lanjutnya, Dia menjelaskan, Bahwa terkait dengan Surat PTUN Banda Aceh dan Pengumuman di media, baik online dan cetak, terhadap objek yang digugat dan sudah mendapatkan Putusan Kasasi oleh Judex Juris di Mahkamah Agung, Surat no 671.23/DPMPTSP/357/REK/2019 tentang Rekomendasi Pembangunan Pembangkit Tenaga Air (PLTA) Jambo Aye di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur kepada PT. Aceh Power Energy Abadi Jakarta, bahwa terhadap objek sengketa.
“Objek sengketa yang dimaksud sudah tidak memiliki masa berlaku sejak tanggal 23 November 2020 dan tidak dapat diberlakukan lagi, sebelum Putusan perkara ini berkekuatan Hukum tetap,” pungkasnya. [ftr]