Beranda / Berita / Aceh / DKPP Berhentikan Tetap Anggota KIP Aceh Timur

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KIP Aceh Timur

Rabu, 13 Januari 2021 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur (selanjutnya disebut KIP Aceh Timur) Zainal Abidin. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad membacakan putusan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020.

Zainal berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh (PDA), Sulaiman. Sulaiman menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.

Dalam perkara itu, Zainal menjadi Teradu bersama empat komisioner KIP Aceh Timur yang lain dan Ketua Panwaslih Aceh Timur.

Zainal dan keempat koleganya diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB-1 DPRK sehingga memunculkan dua versi DB-1 DPRK Aceh Timur.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi. (HD)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda