Ditunggu Sampai Maret 2022, Buruan ke Samsat Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar baik buat pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah mati alias kadaluwarsa.
Pemerintah Aceh memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 30 November 2021 hingga 31 Maret 2021.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah tanggal 30 November 2021 itu bertujuan untuk mengurangi dampak resesi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Kendaraan bermotor yang menunggak PKB 1 sampai dengan 4 tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif," dikutip dari Pergub Aceh 47/2021, Rabu (24/11/2021).
Sementara, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua juga mendapatkan pemutihan.
"Kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi diberikan pembebasan pembayaran BBNKB Kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB Kedua," terang Pergub.
Selain itu, juga diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB. Namun, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, tunggu apalagi. Segera siapkan dokumen dan langsung ke Samsat terdekat. [BY]