Disebut Enggan Masukkan KEL ke Revisi RTRW Aceh, Kadis DLHK Bantah Tudingan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Seorang jagawana mengamati sarang Orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Kawasan Ekosistem Leuser. [Foto: Antara/Syifa Yulinnas]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyusun draft Revisi Qanun Aceh No.19/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033 untuk saat ini masih berkutat di materi teknis.
Berdasarkan dinamika informasi dan beberapa diskusi yang terjadi, menurut argumen sejumlah aktivis konservasi lingkungan menduga bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh enggan masukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ke dalam RTRW Aceh.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Aceh, A Hanan SP MM tidak membenarkan kalau DLHK enggan memasukkan KEL ke dalam tata ruang.
Menurut A Hanan, kawasan KEL berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Kemudian di sekitar kawasan juga terdapat kebun masyarakat serta sebagian juga ada pemukiman dengan luas lebih kurang 244 ribu hektare.
Oleh karena itu, A Hanan dengan tegas membantah pernyataan yang mengatakan bahwa DLHK enggan memasukkan KEL ke dalam RTRW.
“Saya bilang kalau masuk RTRW itu harus disosialisasikan dulu dengan kabupaten/kota dan persetujuan kabupaten/kota. Areal KEL yang berada di APL dan ada kebun masyarakat serta sebagian juga ada pemukiman dengan luas lebih kurang 244 ribu hektare,” tulis A Hanan melalui pesan Whatsapp kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (16/12/2022).
Diketahui sebelumnya, terhadap Revisi RTRW Aceh, masyarakat sipil Aceh mengusulkan delapan isu strategis yang harus dimasukkan ke dalam RTRW Aceh, salah satunya adalah kawasan KEL.(Akh)