Direksi PT Rafina Wisata Pratama Buka Suara Soal Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga
Font: Ukuran: - +
Lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. [foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar di lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu, kini telah menjalani dua persidangan di Pengadilan Negeri Jantho.
Kelima Terdakwa yang masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Para Terdakwa terancam hukuman pidana Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis (03/02/2022), Kapolsek Lhoknga Ipda Fauzi Atmaja, SH mengaku tidak mengetahui persis kasus tersebut karena kejadiannya terjadi tahun 2019 atau sebelum ia menjabat. Ipda Fauzi Atmaja menjabat Kapolsek Lhoknga pada September 2020.
"Mereka itu, pada saat kutipan 2019 itu sampai dengan sekarang, memang tidak terdaftar di Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Besar. Jadi yang mereka kutip tidak menyetorkan retribusinya atau PAD-nya, sehingga mereka ini dinyatakan Pungli kali ya atau disangka Pungli, mungkin seperti itu," ungkapnya.
Saat disinggung penangkapan mereka di lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang salah satu pemilik HGU nya tersiar atas nama PT Rafina Wisata Pratama, Kapolsek Lhoknga membenarkan bahwa kelima Terdakwa ditangkap di lokasi objek wisata HGU Pantai Cemara Pulo Kapuk, namun kata dia, sepengetahuannya mereka ditangkap di pintu masuk. Sedangkan PT Rafina Wisata tercatat punya HGU di dalam objek wisata tersebut.
"Kalau yang di dalam itu sebagian ada yang memiliki HGU. Saya pikir HGU itu harus diperpanjang ya dan saat itu HGU masih dalam proses perpanjangan, kalau gak salah saya begitu. Kalau saya pernah baca surat begitu ya, PT Rafina Wisata Pratama dulunya itu memang kantongi HGU, namun di tahun in mungkin sedang dalam proses perpanjangan, mungkin seperti itu," ujar Ipda Fauzi.
Merespon pernyataan Kapolsek Lhoknga Ipda Fauzi Atmaja, salah satu pimpinan Direksi PT Rafina Wisata Pratama menghubungi Dialeksis.com, Minggu (06/02/2022) untuk menyampaikan keterangan lebih jelas terkait status tanah tersebut.
Ia menyampaikan, status tanah tersebut adalah Hak Guna Bagunan (HGB) milik PT Rafina Wisata Pratama dengan luas tanah keseluruhan lebih kurang 7 Hektar, terdiri dari tiga sertifikat yaitu dengan dua sertifikat berlaku sampai dengan 2029. Satu sertifikat sampai dengan akhir April 2022 dan sedang dalam proses perpanjangan.
Saat disinggung terkait disinyalir adanya oknum mafia tanah yang sedang mempersulit perpanjangan sertifikat tanah, Direktur PT Rafina Wisata Pratama selalu optimis dan terus berpikir positif bahwa di Aceh Besar tidak tersentuh dengan mafia tanah dan jikapun ada ia berharap dapat dimusnahkan.
"Kan negara kita ini negara hukum, biarkan saja hukum yang bekerja, kita harus percaya terhadap semua kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ucapnya dengan tersenyum dan bersahaja.
"Yang penting PT Rafina Wisata Pratama akan terus melaksanakan perpanjangan sertifikat tanah itu dan telah berkoordinasi dengan pihak BPN, dimana pihak BPN tetap akan memperpanjangnya dikarenakan seluruh dokumen yang telah dibawa dan kami lampirkan sudah sangat lengkap, adapun pihak-pihak yang merasa keberatan maka disarankan oleh pihak BPN untuk menempuh jalur hukum," terangnya.
PT Rafina Wisata Pratama juga menyampaikan, pada 16 Juni 2015 telah dilaksanakan rapat bersama seluruh Muspika Lhoknga, masyarakat dan pihak BPN.
Adapun hasilnya disampaikan dari pihak BPN serta Muspika bahwa tanah sah milik PT Rafina Wisata Pratama dengan dikantonginya sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Dimana memorandum rapat ditandatangani serta disepakati bersama oleh seluruh pihak Muspika dan Kemukiman Lhoknga. [RED]