Diduga Korupsi Dana Desa Dua Wanita Ditahan Jaksa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon – Dua wanita yang dipercayakan mengelola dana desa anggaran tahun 2015 di Kampung Pegasing, Kecamatan Pagasing, Aceh Tengah, ahirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Takengon.
Kedua tersangka itu, AN mantan reje ( Geucik/ kepala desa) Kampung Pegasing dan My, mantan bendahara kampung Pegasing, ditahan pihak jaksa, setelah penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan.
Kedua tersangka kasus korupsi dana desa ini diserahkan tim penyidik Polres Aceh Tengah, Rabu (04/12/2019) sore. Tim penyidik Polres Aceh Tengah menyertakan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta lebih dan bukti dokumen lainya.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kerugian negara mencapai Rp 194,9 juta lebih dari dana yang dikelola tersangka Rp Rp. 532.247.526, bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2015," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto, Rabu (4/12/2019) sore menjawab Dialeksis.com.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Nislianuddin, ketika ditanya Dialeksis.com Rabu sore (4/12/2019) via selula secara terpisah, membenarkan pihaknya sudah menerima dua tersangka wanita dugaan korupsi dana desa di kampung Pegasing.
"Benar kedua tersangka sudah kami tahan untuk proses selanjutnya, guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus dugaan korupsi itu langsung ditangani kasi Pidsus," sebut Nislianuddin.
Kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi itu, AN, 48, dan MY, 33, keduanya tercatat sebagai penduduk Pegasing, Aceh Tengah. Pihak penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3,Jo pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (baga)