Dari Total 3.535 Koperasi Hanya 229 yang Berbasis Syariah di Aceh Per 2021
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jumlah Koperasi di Provinsi Aceh pada awal tahun 2021 sebanyak 6.602 koperasi dengan kondisi 3.777 aktif dan 2.825 tidak aktif.
Di Aceh awal tahun 2021 ada sebanyak 3.535 koperasi yang terdiri dari; Jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 213 koperasi, Unit Simpan Pinjam (USP) 3.218 koperasi. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) 51 koperasi. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) 53 koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Teuku Kamaluddin, SE, MSi mengatakan Koperasi Syariah sebagai amanah dari Pasal 196 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan yang termaktub pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019, maka terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022 sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keuangan konvensional atau yang tidak menggunakan prinsip syariah untuk beroperasi di Aceh.
"Adapun jumlah Dewan Pengawas Syariah ada 97 orang yang tersebar di 23 kabupaten kota di Aceh, paling banyak di Banda Aceh 46 orang," sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa (28/12/2021).
Kamaluddin menyebutkan jumlah koperasi yang mendapat fasilitasi perubahan anggaran dasar dari konvensional ke syariah pada tahun 2021 sejumlah 125 Koperasi (dari 151 Koperasi yang dianggarkan sebesar Rp.2.500.000,- per koperasi) sehingga jumlah KSPPS/USPPS di Aceh saat ini berjumlah 104+125 = 229 KSPPS / USPPS.
Sebelumnya sudah ada pemberitahuan dalam Surat Gubernur ke Bupati/Walikota No.518/511 tanggal 13 Januari 2021 tentang peralihan koperasi dari konvensional ke syariah.
Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh No. 518/4524 tanggal 05 Oktober 2021 yang meneruskan Surat Gubernur ke Bupati/Walikota No. 518/511 tanggal 13 Januari 2021 tentang peralihan koperasi dari konvensional ke syariah k Dinas yang membidangi koperasi seluruh kabupaten/Kota di Aceh.
"Dalam Bimtek Perubahan Anggaran Dasar dari Konvensional ke Syariah pada Bulan Maret 2021 dengan jumlah peserta 50 Orang, masing-masing Kabupaten 2 Orang dan 4 Orang untuk Provinsi," jelasnya lagi.
Sedangkan Bimtek sertifikasi Dewan Pengawas Syariah bagi 37 orang pengurus koperasi, yang dilaksanakan pada tanggal 03 s/d 15 Desember 2021, sehingga Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berdomisili di Aceh saat ini berjumlah 97+37 = 134 DPS.
Dalam upaya mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh di bawah naungan syariat Islam secara kafah diperlukan jasa LKS, sehingga perihal LKS ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Untuk diketahui, LKS adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, sektor keuangan syariah nonperbankan, dan sektor keuangan lainnya sesuai dengan prinsip syariah. Yaitu, prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dalam hal ini koperasi sektor keuangan, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) juga termasuk LKS yang harus mengikuti ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018. Namun dalam prosesnya, untuk menjadi syariah, sebuah KSP wajib mengikuti prosedur menjadi koperasi syariah yang disebut juga Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).