Beranda / Berita / Aceh / Cabuli 6 Siswi, Guru Kontrak Diringkus Polisi

Cabuli 6 Siswi, Guru Kontrak Diringkus Polisi

Kamis, 28 November 2019 10:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni
Kapolresta Banda Aceh bersama pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers di Mapolresta, Rabu (27/11/2019). [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang guru kontrak di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Banda Aceh yang tega mencabuli enam siswi secara berulang-ulang, akhirnya diringkus polisi.

Tersangka SB (39), mencabuli korban berusia 8-12 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di ruang belajar dan kamar mandi sekolah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menuturkan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

"Mereka (korban) diiming-imingi jajan lima ribu sebelum dicabuli," jelas Kapolresta Banda Aceh dalam konferensi persnya di Mapolresta, Rabu (27/11/2019). 

"Pelaku menjalankan aksi jahatnya bukan pada hari itu saja, namun pada hari berbeda dan saat berlangsungnya jam pelajaran," tambah Trisno.

Polisi menyita barang bukti berupa sepasang seragam sekolah, sehelai celana dalam anak berwarna hitam dan selembar uang pecahan Rp 5 ribu. Selain itu, pihak kepolisian juga dikuatkan dengan bukti berupa hasil visum dari kedokteran.

Pelaku terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, karena pelaku merupakan seorang pengayom dan pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

"Untuk penanganan korban, kita bekerjasama dengan pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) agar diberikan konseling dan pendampingan," pungkas Kapolresta Banda Aceh. (sm)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda