Rabu, 12 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si. Foto: Pemkab Aceh Timur 


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh, terkait adanya dugaan kasus perdagangan orang yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok.

Hal ini menegaskan komitmen dan gerak cepat Bupati Al- Farlaky dalam melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam surat bernomor 560/2833 tertanggal 10 November 2025, Bupati melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok.

Laporan disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang mengungkapkan bahwa adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

Dari hasil laporan yang diterima Bupati Al- Farlaky, bahwa korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah melalui proses perekrutan di Medan, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan dan dikabarkan telah berada di Kamboja serta mengalami kerja paksa.

Bupati Al-Farlaky menyebut, laporan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan dan perlindungan warga Aceh Timur.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita. Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky di Idi, Senin (10/11).

Bupati menambahkan, kasus perdagangan orang sering kali berawal dari tawaran kerja dengan janji gaji tinggi, tetapi berujung pada eksploitasi dan penipuan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui prosedur resmi.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemerintah siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujar Bupati.

Bupati Al- Farlaky mengakui dirinya telah mengantongi beberapa bukti awal yang mengarah pada aksi TPPO.

Sebagai dukungan itu dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

"Ini menjadi perhatian serius kita pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan umumnya masyarakat Aceh," demikian tutup Al- Farlaky (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI