Beranda / Berita / Aceh / Begini Mekanisme KIP Aceh Hapus Nama Masyarakat yang Dicatut Parpol

Begini Mekanisme KIP Aceh Hapus Nama Masyarakat yang Dicatut Parpol

Jum`at, 23 September 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. [Foto: Media Center KIP Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menjelaskan mekanisme KIP Aceh dalam menghapus nama masyarakat yang dicatut oleh parpol. 

Munawarsyah menyatakan, berdasarkan Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) No.4/2022 disebutkan bahwa KPU membuka akses partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan serta mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya terdaftar di Sipol dengan mengakses website infopemilu.kpu.go.id dan mengisi form tanggapan di website helpdesk.kpu.go.id.

Dijelaskan KPU dalam surat No.670, Munawarsyah mengatakan, semua tanggapan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU atau KIP kabupaten/kota dengan menghadirkan pengadu dan pihak petugas parpol, atau terkadang juga dapat dilakukan secara terpisah. Nantinya, kata dia, hasil klarifikasi akan dituangkan ke dalam berita acara.

Selain melalui website, lanjut Munawarsyah, masyarakat juga dapat langsung ke kantor KIP di masing-masing kabupaten/kota dalam termin waktu yang sudah ditentukan untuk mengisi formulir pengaduan.

Klarifikasi Termin pertama telah selesai dilakukan yakni dari tanggal 1 Agustus-14 September 2022. selanjutnya pada termin kedua dimulai dari tanggal 15 September sampai 12 Oktober 2022. Termin ketiga dari 15 Oktober sampai 9 November 2022 dan termin terakhir dari 10 November sampai 7 Desember 2022.

“Empat termin ini dibagi oleh KPU untuk memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam melaporkan bagi yang merasa dicatut NIK-nya,” jelas Munawarsyah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (23/9/2022).

Dirinya menjelaskan, di akhir termin keempat semua hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat, KPU akan menyampaikan kepada partai politik untuk dihapus pada Sipol partainya.

“Sehingga pada saat penetapan partai politik tanggal 14 Desember 2022 diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang bukan merupakan anggota parpol yang nama dan NIK-nya terdaftar di Sipol,” ungkap Munawarsyah.

Di sisi lain, disampaikan bahwa untuk termin pertama pengaduan masyarakat yang masuk di KIP se-Aceh berjumlah sekitar 707 orang dan sudah diklarifikasi.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda