Bea Cukai Langsa Amankan 330 Karton Rokok Ilegal Merk Luffman Jenis SPM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly
Foto: Humas Bea Cukai Langsa
DIALEKSIS.COM | Langsa - Meski hari Libur dan menyambut puasa, Bea Cukai Langsa tetap melakukan pengawasan, kali ini sebanyak 330 kardus rokok ilegal di Indonesia Merk Luffman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) diamankan petugas di Kabupaten Aceh Tamiang, minggu (11/4/2021).
Kepala KPPBC TMP - C Langsa, Tri Hartana kepada Dialeksis.com mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga ilegal di Provinsi Aceh, dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Selanjutnya tim operasi bersama kantor wilayah DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang melakukan penindakan, "Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil tembakau rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) merek Luffman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) karton atau sebanyak 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu) batang. Perkiraan total nilai barang sebanyak Rp5,970,000,000,- (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp3,623,000,000,- (tiga miliar enam ratus dua puluh tiga juta rupiah). "terangnya.
Adapun menurut Tri, atas penindakan tersebut turut diamankan berupa satu unit sarana pengangkut truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel dan tiga orang pelaku.
"Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara" tutupnya. (Mai)