Beranda / Berita / Aceh / Bawaslu RI Rekomendasikan 35 TPS di Aceh Lakukan PSU

Bawaslu RI Rekomendasikan 35 TPS di Aceh Lakukan PSU

Kamis, 22 Februari 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), akibat kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (22/2/2024). Foto Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bawaslu RI merekomendasikan terdapat 35 TPS di Aceh yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam siaran pers Bawaslu Nomor: 12/HMS/SP/II/2024 yang dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024). Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Secara umum, Bawaslu menyebut terdapat 1.496 rekomendasi PSU, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSL) di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, sebanyak 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," bunyi rekomendasi Bawaslu RI yang dikutip media dialeksis.com. 

Bawaslu menyebutkan permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya duakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT serta DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Masalah lain yaitu terdapat pemilih yang memiliki KTP-el, tetapi memilih tidak sesuai dengan domisili serta tidak mengurus pindah memilih. 

Selanjutnya adalah terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai hak yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Sementara terkait dilaksanakan PSL disebabkan kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Bawaslu turut mengimbau KIP kabupaten dan kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS, dan PSL paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Selain itu, Bawaslu juga meminta saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU/PSL/PSS di TPS.

Bawaslu juga merekomendasikan KPPS untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSl/PSS kepada Pemilih. Paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Selanjutnya, Bawaslu juga mengimbau KPU untuk memberitahukan kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda