Banyak Sengketa DD Masuk ke KIA, Pemerintah Desa Harus Siap-siap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sengketa keterbukaan informasi publik mengenai dana desa (DD) yang diajukan pemohon ke Komisi Informasi Aceh (KIA) menunjukan tren peningkatan.
"Sekarang ada lebih dari 25 sengketa yang belum selesai di KIA dan jumlahnya kemungkinan semakin bertambah. Sedangkan tren yang mulai banyak disengketakan terkait keterbukaan informasi mengenai dana desa," kata Ketua KIA, Arman Fauzi saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (23/1/2021).
"Jadi di satu sisi pemerintah desa juga harus siap-siap. Artinya mereka juga harus menjalankan ketentuan keterbukaan informasi di tingkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.
Ketua KIA itu berujar, salah satu tujuan hadirnya UU keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong tata pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
"KIA akan coba membangun koordinasi dengan beberapa pihak terutama lembaga peradilan dan Ombudsman serta badan publik lainnya, termasuk Perguruan Tinggi. Sehingga keterbukaan informasi publik betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Arman.
Sebelumya diketahui KIA melakukan silaturrahmi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Jumat (22/1/2021) kemarin. Arman berujar, pihaknya berkoordinasi agar Pengadilan Tinggi dapat melakukan sosialisasi terkait UU Keterbukaan Informasi kepada Pengadilan Negeri.
"Karena sengeketa informasi untuk badan publik non pemerintah itu nanti muaranya atau bandingnya ke Pengadilan Negeri. Di samping itu Pengadilan Negeri juga sebagai tempat untuk pemohon mengajukan permohonan penetapan eksekusi," ujar Arman.
"Jadi kami dari awal mulai koordinasi dengan Pangadilan Tinggi agar kerja-kerja penyelesaian sengketa informasi publik dapat berjalan dengan baik. Dan Senin (25/1/2021) mendatang, kita akan silaturrahmi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," pungkasnya.