Aryos : Ambang Batas Parlemen Sulitkan Partai Kecil
Font: Ukuran: - +
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada (Foto: Rubernews)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kegelisahan para caleg yang belum memahami aturan terkait kondisi ketika partainya tidak lolos electoral treshold menuai pendapat pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada.
Menurut Aryos, caleg untuk tingkat pemilihan provinsi dan Kabupaten/Kota tidak perlu khawatir apabila parpolnya tidak lolos secara nasional. Sebab Dalam UU Pemilu diatur ketentuan bahwa caleg tingkat DPRA dan DPRK tetap dapat duduk di dewan meski partainya tidak memenuhi ambang batas 4 persen sebagai syarat keterwakilan parpol di tingkat nasional (Parliamentary Treshold)Meski demikian hal ini tidak berlaku untuk caleg dari DPR RI. Apabila hasil suara partainya secara nasional dibawah ambang batas 4 persen, maka sang caleg tidak dapat duduk di DPR RI meski suara badannya terbilang lebih banyak di antara kandidat lain dalam dapilnya
"Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.Namun suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI" ujar aryos.Dengan demikian menurut aryos, pada Pemilu 2019 ini para caleg harus benar benar solid dan menjadikan kemenangan partai sebagai prioritas.
" Parliamentary threshold merupakan ambang batas persyaratan minimal yang harus diperoleh partai untuk mendapatkan kursi di parlemen. Karena parliamentary threshold naik jadi 4 persen, partai harus meyakinkan caleg yang mereka usung untuk bekerja dan memenangkan partai secara solid, kemenangan partai adalah sebuah prioritas." Ujar Aryos.
Aryos mengatakan apabila dilihat secara konteks nasional, maka ketentuan ambang batas parlemen ini sejatinya menguntungkan partai besar dan merugikan partai yang baru membangun atau merintis. Hal merupakan ini bagian strategi dari partai besar memasukan ET 4 persen dengan tujuan supaya pesaing tidak begitu ramai.
" Ini strategi dari parpol papan atas untuk memperkecil ruang bagi pertumbuhan partai. Meski dalihnya penyederhananaan partai, namun jelas tidak mudah bagi partai baru atau partai kecil untuk melewati ambang batas 4 persen tersebut. Secara politik ada 3, dengan PT yang besar ini membuat kompetisi yang berlangsung di akar rumput benar benar irasional. Politik dengan cara yang benar hampir tidak ada lagi. Pertarungan akan sangat sengit sebab masing masing partai akan saling menyikut untuk memenuhi ambang batas partainya" tukas alumnus Universitas Gadjah Mada ini
Aryos menawarkan solusi bagi yang ingin membangun partai baru kedepannya,siapapun pihak wajib memilki basis konstituen yang riil sebelum memutuskan maju dalam gelanggang pemilu"Daripada habis baterai modal tenaga dan pikiran. Jadi harus dikuatkan dulu di basis konstituen. Misal membangun partai dari sebuah gerakan sosial semisal ormas. Gerakan sosial ini selanjutnya mengkristal menjadi partai. Bukan sebaliknya, bentuk partai dulu kemudian massa nya baru dicari kemudian. Paradigma yang benar adalah kuatkan dulu di basis massa baru membentuk partai. Jadi secara modalitas partai sudah kuat" pungkas aryos.
Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
(PD)