27 Kenderaan Disuruh Putar Balik di Perbatasan Aceh - Sumut
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 27 kenderaan disuruh putar balik oleh personel Satgas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19, saat melintasi pos perbatasan Aceh - Sumut, karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan melanggar prokes.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si mengatakan, petugas di perbatasan juga melakukan penyekatan mobilitas masyarakat di perbatasan dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Aceh.
“Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik dan dalam pemeriksaan itu ada 27 kendaraan yang diarahkan putar balik,” ujar Winardy melaui keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Winardy menambahkan, apabila dirincikan, 27 kenderan yang telah disuruh putar balik tersebut yaitu, 10 mobil penumpang, 10 mobil pribadi, dan 7 sepeda motor, bahkan petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi siapa saja yang masuk ke Aceh.
Bahkan petugas juga selalu memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker saat melintasi pos perbatasan Aceh - Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
“Teguran ini kita lakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19,” tutur Winardy.