Beranda / Berita / Aceh / 24 Remaja Putra dan Putri di Banda Aceh Terjaring Razia Pakaian Ketat

24 Remaja Putra dan Putri di Banda Aceh Terjaring Razia Pakaian Ketat

Kamis, 20 Februari 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Pelanggar qanun no. 11 tentang busana, diberikan pengarahan oleh Dinas Satpol PP dan WH di Simpang Mesra, Banda Aceh, Kamis (20/2/2020). [Indra Wijaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 24 terjaring dalam razia pakaian ketat. Pelanggar tersebut terdiri dari 13 laki-laki dan 11 wanita. Razia itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) di Simpang Mesra, Banda Aceh, Kamis (20/2/2020).

Mereka melanggar Qanun No. 11 tentang busana. Kasi Penegakan Syariat Islam, El Amin, mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin Dinas Satpol PP dan WH provinsi Aceh.

Selain itu, ia mengatakan saat ini para pelanggar tersebut untuk sementara waktu hanya diberikan pembinaan saja. Mereka belum dikenakan sanksi.

"Wanita yang bercelan terlalu ketat, dan laki-laki yang bercelana pendek, itu yang kita razia. Untuk sementara waktu kita hanya berikan pembinaan saja," kata Amin.

Razia tersebut juga merupakan gabungan TNI-POLRI dalam menegakkan syariat Islam di Aceh. Untuk saat ini, mereka tetap melakukan pengawasan selalu. Baik itu di warung kopi, pantai dan tempat lainnya.

"Kita sekarang melakukan pengawasan. Karena menurut informasi, jalur menuju kampus banyak dilewati Mahasiswa/i yang bercelana ketat dan juga bercela pendek," pungkasnya. (IWD)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda