Pemerintah Aceh Raih Opini WTP Ke-5 Kalinya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tandatangani dan menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 dan Kinerja Pembangunan Infrastruktur dan Dana Otonomi Khusus, di Gedung DPRA, Selasa (30/6/2020).[foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kalinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tahun anggaran 2019.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, yang disiarkan langsung via google zoom, pada rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 dan Kinerja Pembangunan Infrastruktur dan Dana Otonomi Khusus, Selasa (30/6/2020).
Ia menyebutkan, pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan memberikan jawaban.
"Laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," sebut Bahrullah.
Namun, ia mengatakan BPK RI masih menemukan 11 temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masih terdapat Dana Otsus yang belum terealisasi secara optimal, sehingga belum memberikan manfaat bagi Pemerintah Aceh sesuai tujuan penyaluran," katanya.
Sementara itu, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengucapkan rasa terima kasih kepada atas didapatnya Opini WTP yang kelima kalinya.
"Alhamdulillah kita menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2015 hingga sekarang," pungkas Nova. (IDW).