Selasa, 09 Desember 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang Lima Jam

Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang Lima Jam

Selasa, 09 Desember 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. [Foto: Humas Res Asel]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. 

Kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Minggu, 7 Desember 2025. Kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Usai laporan resmi masuk ke SPKT pada Senin (8/12/2025), tim tidak menunggu lama. Penyelidikan dilakukan secara simultan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman informasi lapangan. Serangkaian petunjuk akhirnya mengarah kepada satu orang terduga pelaku. 

Berbekal hasil penyelidikan yang akurat, pada pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bersama Kapolsek Kluet Utara dan personel Polsek langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial SA (14) tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. 

“Begitu pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti. Ini menjadi keberhasilan tim dalam membaca pola kejahatan serta melakukan pengembangan secara tepat dan terukur,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 jaket hitam, 1 bilah besi ukuran 10 milimeter, serta 28 bungkus rokok Magnum hasil pencurian. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan sebagai kebutuhan proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum. 

Mengingat pelaku merupakan ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), proses penanganan sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Polres Aceh Selatan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. 

Dengan keberhasilan ini, Polres Aceh Selatan memastikan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari gangguan kriminalitas di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI