Beranda / Berita / Nasional / Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Surya Paloh: Waja-wajar Saja

Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Surya Paloh: Waja-wajar Saja

Minggu, 24 November 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan sambutan saat pembukaan Kongres II Partai NasDem di JIExpo, Jakarta, Jumat (8/11/2019). [Foto: Hafidz Mubarak A/Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memandang pembahasan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden tiga periode suatu hal yang wajar, namun harus dilibatkan partisipasi publik.

"Kalau memang ada perubahan, jangan kita terkejut-kejut. Wajar-wajar aja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, libatkan seluruh elemen publik," kata Surya di sela-sela perayaan HUT Ke-8 NasDem di JI Internasional Jatim, Surabaya, Sabtu (23/11/2019)

Menurut Surya, hal itu penting agar peran partisipatif publik tumbuh. Kalau peran partisipatif itu tumbuh, tidak perlu takut akan perubahan itu.

Dalam sistem demokrasi di Indonesia, lanjut dia, bukanlah sistem demokrasi tertutup yang tidak bisa menerima masukan-masukan, termasuk di antaranya adalah masukan untuk mengamendemen UUD 1945.

"Ini sebuah diskursus. Kita harus bisa melihat ini sebagai sesuatu hal yang wajar sekali," kata Surya, seperti dirilis Tempo, Minggu (24/11/2019).

Menurut dia, demokrasi Indonesia sebenarnya bukan ortodoks konservatif yang monolib, melainkan dinamis, terbuka, dan orang diberikan kebebasan masing-masing untuk menentukan pilihan.

Oleh karena itu, Surya berharap masyarakat dan elemen lainnya sebaiknya menganggap wajar jika nantinya akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.

Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Namun, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.

Secara garis besar usulan tiga periode itu memiliki argumentasi agar program-program pembangunan, terutama pembangunan fisik dan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintahan Jokowi sebagai presiden bisa dituntaskan, apalagi ada agenda besar.

Ia menilai wacana tentang penambahan masa jabatan presiden merupakan hal yang biasa saja dan pendapat tersebut akan ditampung pimpinan MPR

Rekomendasi MPR periode lalu terkait dengan amendemen UUD 1945 lebih menekankan bersifat terbatas, terkait dengan haluan negara.

"Namun, apakah usulan yang terkait dengan masa jabatan presiden ini akan menjadi bagian dari sesuatu yang diamandemen, masih terlalu pagi untuk dijawabnya," kata Arsul Sani.(me/tempo/ant)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda