Beranda / Berita / Nasional / Permohonan Prabowo-Sandi Diputus Besok

Permohonan Prabowo-Sandi Diputus Besok

Rabu, 26 Juni 2019 12:22 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/06) di Ruang SIdang Pleno MK. (Foto Humas/Ifa).


DIALEKSIS.COM| Jakarta - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Juni 2019 kemarin memutuskan bahwa MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi). Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini akan dilaksanakan pada esok hari,  Kamis,  27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB.

Agenda sidang pengucapan putusan tersebut lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan yaitu 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.

"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019. Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," jelas Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019).  

Fajar menegaskan bahwa sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.

"Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar.

Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.

"Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya," urai Fajar.

Fajar pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Waktu itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya, putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

"Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah mempercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di  Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar," tandas Fajar.

Kebijakan-kebijakan yang diambil misalnya pengalihan arus lalu lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga siap melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.

"Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK, rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif," pungkas Fajar. (pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda