Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Tegaskan Suket Bisa Jadi Pengganti E-KTP untuk Nyoblos di Pilkada 2018

Kemendagri Tegaskan Suket Bisa Jadi Pengganti E-KTP untuk Nyoblos di Pilkada 2018

Selasa, 10 April 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh. (Foto: Humas Kemendagri)


DIALEKSIS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan surat keterangan atau pengganti e-KTP bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilahan umum, baik Pilkada 2018.

"Banyak pemahaman yang perlu diluruskan, bahwa mencoblos harus ada KTP el. Pertama UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, boleh menggunakan KTP el atau suket. Ini masa transisi, itu pilpres yang harus KTP el. UU nya mengatur seperti itu," katanya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merderka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018)

Untuk itu, Kemendagri telah mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum pada bulan November 2017.

"Kemendagri mengeluarkan DP4 kemendagri, 27 November 2017, elemen datanya lengkap, NIK, nama, status perkawinan, alamat, semua lengkap. Kemudian KPU mengumumkan DPS, 22 Maret. karena dari DPS ada 152 juta yang masuk ke DPS dan 6,2 juta penduduk yang belum melakukan perekaman," ungkapnya.

Pihak Kemendagri juga siap membantu KPU untuk mendapatkam data pemilih yang akurat, KPU dapat user Id pemilih di seluruh wilayah

"Prinsipnya kita membantu kpu mendapatkan data pemilih yang akirat, pertama dengan user I'd dan password seluruh Indonesia. Agar bisa membuka langsung, gunanya mewujudkan data pemilih yang terstandar rapi. sekarang yang kami peroleh sementara 87 kabupaten kota yang kami analisis dan 381 daerah kami baru diberi 163 daerah, kami menganalisis 67," ungkapnya.

Dukcapil, sambungnya, akan terus melakukan perekaman, di mana Kemendagri menerbitkan 3 instrumen baru, tentang suket, menindaklanjuti yang 2016, tahun ini diperbolehkan suket dalam dua bentuk. "Kedua suket bagi pemilih pemila menytakn dia ada di database," tutupnya.

(Okezone)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda