Beranda / Berita / Nasional / Kapuspen Ajak Masyarakat Aktif Rekam KTP-el

Kapuspen Ajak Masyarakat Aktif Rekam KTP-el

Selasa, 02 April 2019 13:53 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk aktif datang ke Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-el. Keaktifan masyarakat sangat diperlukan meski Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan jemput bola untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman.

"Kemendagri sudah berupaya jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, demikian juga yang masih surat keterangan (Suket),"kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (02/04/2019).

Sebagai sebuah langkah pencapaian perkembangan KTP-el hingga 31 Maret 2019, perekaman KTP-el tercatat 98,22 persen, artinya tinggal 1,78 persen atau sekitar 3,4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Perkembangan  menarik data penduduk kita, perekaman KTP-el tembus 98,22%. Per 31 Maret 2019, perekaman  kurang 1,78 persen  atau 3,4 juta. Dengan rincian jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 192.676.863 jiwa, Penduduk yang sudah  merekam KTP-el berjumlah 189.253.247 jiwa atau 98.22 persen ," terang Bahtiar.

Dengan demikian, penduduk yang belum merekam KTP-el berjumlah 3.423.616 jiwa atau 1,78 persen. Dari 1,78 persen tersebut,  sejumlah 1.997.319 jiwa atau 58, 33 persennya terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Bahtiar juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el dan mengajak masyarakat yang belum merekam KTP-el untuk segera mendatangai Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman.

 "Terimakasih kepada 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum merekam, mari segera rekam KTP-el," ajak Bahtiar.

Meski demikian, jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU setempat. Pasalnya, DPT merupakan kewenangan KPU dan bukan kewenangan Dukcapil, Kemendagri.

"Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan  berkenan ke PPS atau KPUD  terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri," pungkasnya.

(Puspen Kemendagri)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda