Beranda / Berita / Nasional / Ini 7 Poin Tuntutan Prabowo Ke MK

Ini 7 Poin Tuntutan Prabowo Ke MK

Senin, 27 Mei 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Paslon No urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pada pemilihan presiden 2019, namun tahapan Pilpres belum berakhir.

Dipimpin oleh mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dirangkum dari berbagai sumber, Berikut 7 poin tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda