Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu : Per 17 Juli Terdapat 3.567 Pelanggaran Pilkada

Bawaslu : Per 17 Juli Terdapat 3.567 Pelanggaran Pilkada

Sabtu, 21 Juli 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Foto: twitter @bawaslu_ri)

 DIALEKSIS.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap update pelanggaran pemilu kepala daerah (pilkada)  serentak 2018. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan terdapat 3.567 pelanggaran pilkada serentak 2018.


Dari 3.567 pelanggaran pilkada, ujarnya, terdapat 292 pelanggaran merupakan pelanggaran pidana. Dan dari 292 tersebut hanya 51 yang bisa diajukan ke pengadilan.


"Terdapat 3.567 pelanggaran pilkada serentak 2018. Dari 3.567 pelanggaran pilkada terdapat 292 pelanggaran merupakan pelanggaran pidana. Dan dari 292 tersebut hanya 51 yang bisa diajukan ke pengadilan," kata Ratna disela-sela pembukaan Media Gathering Bawaslu, Jumat malam (20/7/2018).


Dijelaskannya, ada beberapa kasus pelanggaran pilkada adalah penyalahgunaan alat peraga kampanye, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dan juga politik uang. Selain itu ada beberapa kasus intimidasi yang bisa dibawa ke ranah pidana.


"Ada kasus pelanggaran pilkada adalah penyalahgunaan alat peraga kampanye, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dan juga politik uang. Kami bersyukur politik uang sudah berkurang," ujarnya. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda