Beranda / Invest In Aceh / Penyederhanaan Regulasi Investasi, Upaya Tarik Minat Investor ke Aceh

Penyederhanaan Regulasi Investasi, Upaya Tarik Minat Investor ke Aceh

Sabtu, 28 September 2019 16:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi : freepik

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penanaman modal memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan penurunan angka kemiskinan, sehingga potensi sumber daya ekonomi Aceh dapat menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat dioptimalkan bagi peningkatan penanaman modal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Terlebih ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh.

Disamping itu Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, mengamanatkan ketentuan mengenai pemberian Insentif dan pemberian Kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh.

Pemerintah Aceh menyadari Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal  sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti. Tepat setahun lalu, lahirlah Pemerintah Aceh beserta DPRA melahirkan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018  tentang Penanaman Modal  sebagai arah baru dalam penciptaan iklim penanaman modal di Aceh.

Kepala DPMPTSP Aceh Dr. Aulia Sofyan beberapa waktu lalu mengatakan, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman modal ini merupakan penggantian terhadap Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Aceh.

"Qanun ini telah menyesuaikan dengan PP 24/2018 dan menawarkan kebijakan insentif dan kemudahan penanaman modal di Aceh. Aceh memberikan fasilitas pengurangan pajak dan retribusi sampai dengan 60 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Aceh," kata Aulia Sofyan kepada media  beberapa waktu lalu dalam acara sosialisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 di salah satu hotel di kawasan Banda Aceh, maret 2019 lalu.

Dr. Aulia Sofyan, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.Dr. Aulia Sofyan, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Beberapa kemudahan yang didapatkan investor dengan adanya qanun ini, antara lain  penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP, kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara daring dan terintegrasi.

Kemudian kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Aceh Hingga kemudahan akses perbankan pembangunan daerah untuk mendukung operasional perusahaan seperti pembayaran gaji pegawai, dan lain-lain;

Qanun ini selain menyederhanakan sejumlah prosedur birokrasi dalam rangka kemudahan izin investasi, juga berupaya memberikan kenyamanan bagi investor dengan adanya perlindungan dan kepastian hukum terkait aset investor yang melakukan penanaman modal di Aceh.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) Qanun Penanaman modal, disebutkan bahwa  Pemerintah Aceh melindungi semua aset Penanam Modal yang telah menanam Modal di Aceh agar terhindar dari tindakan penyerobotan, pendudukan, perampasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak ketiga terhadap aset Penanaman Modal maupun bagi Penanam Modal.

Kemudian di pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan melakukan tindakan pengambilalihan hak kepemilikan Penanam Modal, kecuali dengan alasan yang sah menurut peraturan perundang- undangan.

Dengan adanya Qanun ini diharapkan arus investasi ke Aceh akan meningkat, karena terciptanya kepastian hukum sebagaimana tersebut di atas. Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan kerja baru dan berkurangnya angka kemiskinan di Aceh.

Qanun ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Aceh dalam bidang Penanaman Modal dan PTSP, serta kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal pada KEK. Pada akhirnya, tentu saja diharapkan Qanun ini dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Aceh. (adv)

#investinaceh #acehisopenbusiness #dpmptspaceh #acehkaya #acehtroe #acehmuegoe



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda