Beranda / Berita / Meresahkan, Pelaku Jambret di Pidie Ditangkap Polisi

Meresahkan, Pelaku Jambret di Pidie Ditangkap Polisi

Senin, 09 September 2019 11:11 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaku jambret yang ditangkap Polres Pidie, Senin (9/9/2019). [Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Sigli -Tim opsnal reskrim dan intel Polres Pidie menangkap Edi Saputra (30) warga Gampong Meunasah Raya Sanggeu, Kec. Pidie, Kabupaten Pidie, yang selama ini aksinya meresahkan warga.

Edi diringkus Senin (9/9/2019) sekitar pukul 02.20 Wib di gampong setempat. Dia ditangkap karena terlibat tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Eko Rendi Oktama Senin (9/9/2019) menerangkan, penangkapan Edi Saputra berdasarkan empat laporan polisi yang disampaikan masyarakat terkait aksi pelaku.

"Aksi pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari. Akhirnya pelaku kita tangkap di gampongnya," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu, kepada Dialeksis.com.

Dari pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 CC merah bernopol BK 2143 RBB, tiga helm, satu unit HP Nokia hitam, STNK, KTP dan dompet.

"Perkiraan motif kejadian pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie," sebut pria akrab disapa Rendi itu.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda