Beranda / Berita / Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

Selasa, 19 Juni 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Imam Besar Front Pembela Islam,  Rizieq Shihab (Foto: poskotanews/toga)

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia menyusul keputusan penyidik menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menimpanya. Jika pulang Juni 2018 ini maka genap setahun Rizieq Shihab menghilang dari tanah air untuk menghindari pemeriksaan polisi atas kasusnya.


"Insya Allah beliau akan pulang ke Indonesia," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera lewat pesan singkat, Ahad 17 Juni 2018. Kapitra mengatakan hingga kini Rizieq Shihab masih berada di Mekkah, Arab Saudi. "Tunggu pengumuman dari HRS (Habieb Rizieq Shihab)," kata Kapitra.


Hari ini polisi telah membenarkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus chat mesum Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Penghentian penyidikan dilakukan karena polisi kesulitan memperoleh barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus pornografi tersebut.


Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka berbagai kasus pelanggaran hukum mulai penistaan agama, penghinaan lambang dan dasar negara, sampai kasus chat porno, pada awal tahun lalu. Tindakan polisi dilakukan tak lama setelah unjukrasa 212 yang dipimpin Rizieq Shihab berhasil memobilisasi massa untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta ketika itu Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka. Basuki alias Ahok belakangan divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama dan kalah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta.


Sebelumnya, pada 21 Februari 2018 lalu, sempat beredar kabar kalau Rizieq Shihab sudah membeli tiket pulang ke Indonesia. Namun kabar kedatangannya yang sudah menuai reaksi pro dan kontra itu kemudian batal.


Wakil Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan tidak ada unsur politik dalam keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus chat yang menimpa Rizieq Shihab. "Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, Kejaksaan, ataupun KPK, independen. Jadi tidak ada pretensi apa-apa," kata Syafruddin. (Tempo)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda