Beranda / Berita / Aceh / Tiyong Dituding Tak Pernah Hadiri Rapat Paripurna DPRA Selama 2018, Benarkah?

Tiyong Dituding Tak Pernah Hadiri Rapat Paripurna DPRA Selama 2018, Benarkah?

Selasa, 06 Agustus 2019 18:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Samsul Bahri alias Tiyong. [FOTO: IST/net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Organisasi masyarakat Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) mengungkapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nangroe Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiyong tidak pernah sekalipun menghadiri rapat paripurna Dewan selama tahun 2018.

Ketua Umum Forkab Polem Muda Ahad Yani membeberkan berdasarkan data dan investigasi yang mereka lakukan, dari 47 kali rapat paripurna DPRA selama tahun 2018, Tiyong tidak pernah sekalipun hadir. 

"Kalau kita persentasekan, Tiyong tingkat kehadiran rapat paripurna 0 persen selama 2018," kata Polem Muda Ahad Yani, dalam keterangan resminya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (6/8/2019) sore.

Polem--sapaan Polem Muda Ahad Yani--mengungkapkan pihaknya memiliki bukti lengkap terkait kehadirian Tiyong dalam rapat paripurna. 

Bahkan kata Polem, pihaknya berencana akan melaporkan Tiyong ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami akan laporkan Tiyong ke MKD, bukti-bukti lengkap, termasuk absen," ungkapnya.

Menurutnya Tiyong sudah melanggar tata tertib DPRA nomor 1 tahun 2016. Dalam Pasal 35 ayat 1 terkait anggota DPRA diberhentikan antar waktu, (a) karena meninggal dunia, (b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan (c) diberhentikan.

Selanjutnya, kata Polem, dijelaskan anggota DPRA diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c apabila salah satunya adalah tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRA yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

"Kemudian pada pasal 37 ayat (1), juga dijelaskan mekanisme pemberhentian anggota DPRA, salah satunya tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Sedangkan Tiyong bukan lagi enam kali, tapi sudah lebih," ungkap Polem.

Kemudian, lanjut Polem, pada Peraturan DPRA nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik pada bagian kelima kewajiban pasal 7 dimana anggota mempunyai kewajiban, salah satunya menaati tata tertib dan kode etik.

"Pertanyaanya dengan Tiyong tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut itu apakah menaati tatib dan kode etik? Makanya dengan bukti-bukti ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan Tiyong ke MKD," ujar Polem yang merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Tiyong merupakan pengurus dan Kader PNA yang sempat menjabat Ketua Harian DPP PNA. Lalu, benarkah Tiyong tidak pernah hadir dalam rapat paripurna DPRA selama 2018?

Hingga berita ini ditayangkan, Dialeksis.com belum mendapat konfirmasi dari anggota Komisi IV DPRA 2014-2019 ini.(me)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda