Tega, Perkosa Anak Kandung, Ayah Di Gampong Bukit Tiga Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mai
Sumber : Humas Polres Langsa
DIALEKSIS.COM | Langsa - Polisi mengamankan seorang petani warga desa Dusun Sentosa Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur berinisial H bin S (55) karena dengan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih pelajar berinisial GS (14), jumat (16/4/2021).
Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK mengatakan pelaku setelah ditangkap mengakui bahwa ia telah merudapaksa anak kandungnya tersebut sebanyak empat kali,
" Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam anak kandungnya untuk tidak memberitahukan ke ibunya sehingga korban ketakutan, namun akhirnya korban berani bercerita ke ibunya karena menyadari dirinya telah telat datang bulan" terang Kasat.
Lanjut Kasat, setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, Geuchik Gampong Bukit Tiga melaporkan kepada bhabinkamtibmas kemudian pelaku berhasil diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Langsa ke unit PPA Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun perbuatan pelaku dikenakan Pasal 47 dan Atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Mai)