Beranda / Berita / Aceh / Publik Pertanyakan Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota

Publik Pertanyakan Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota

Sabtu, 18 Agustus 2018 07:32 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) / foto : detikpri

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Beberapa jam sebelum pengumuman kelulusan anggota Panwaslih diumumkan oleh Bawaslu RI, salah seorang komisioner Panwaslih Aceh mengupdate status facebook tentang ucapan kelulusan kepada yang sudah lulus. Dari sanalah kemudian desas-desus ada ketidakberesan bermula.

 

Zuraida, salah seorang Komisioner Panwaslih Propinsi Aceh, Senin (13/8/2018) pukul 19.10 WIB,  menulis status di facebook.

 

"Selamat unt (untuk) kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota yg terpilih kembali dan kawan-kawan yg baru bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pengawas Pemilu, selamat atas amanah yg diberikan. Bersama Rakyat kita awasi Pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu ....

 

Entah Zuraida sudah duluan mendapatkan bocoran, entah pun itu hanya sebatas semangat untuk memberikan apresiasi kepada calon komisioner Panwaslih yang sejatinya akan diumumkan kelulusannya pada malam harinya, tanggal yang sama. Tapi, kecurigaan pun menyeruak bahwa ada permainan tak elok dari serangkaian tes yang dianggap hanyalah sebatas formalitas.

 

Bau tak sedap pun kian kencang di permukaan, Juru Bicara Peserta Seleksi, Aidil Azhar, Rabu (14/8/2018) dalam siaran persnya mengatakan pihaknya mengendus ada ketidakberesan dalam proses perekrutan Panwaslih, Bawaslu RI dinilai "curang" dalam hal ini.

 

Kecurigaan Aidil berdasarkan fakta bahwa  99 % petahana yang mencalonkan diri kembali, dinyatakan lulus, kemudian adanya keterlambatan penyampaian informasi hasil rekomendasi dari Pansel. Panwaslih Aceh diketahui baru menyerahkan data yang diserahkan oleh Pansel, pada 13 Agustus 2018, adahal pada hari tersebut juga hari pengumuman kelulusan.

 

"Keterlambatan penyampaian hasil fit and proper test oleh Panwaslih Aceh ke Bawaslu RI, yang disampaikan pada hari yang sama dengan pengumuman."ujar aidil.

 

Kemudian, menurut Aidil, petahana mendapatkan perlakuan khusus, yaitu tidak mengikuti ujian CAT, seperti yang harus dilalui oleh peserta umum. Bahkan mereka juga tidak perlu mengikuti wawancara yang dilakukan oleh Pansel. Petahana mengikuti CAT yang digelar Bawaslu, dengan hasil yang tidak diumumkan.

 

Ia juga mempertanyakan nilai integritas yang dipegang oleh Bawaslu, karena tidak mempertimbangkan catatan rekam jejak petahana selama menjabat, yang sudah disusun oleh Pansel.

 

"Banyak hal yang diabaikan oleh Bawaslu RI, serta perlakuan khusus kepada petahana," ujar Aidil.

 

Bukan hanya itu, Aidil juga mencurigai Panwaslih Aceh yang dinilai ikut bermain, karena adanya upaya mengulur waktu dan terlambat mengirimkan hasil penilaian Pansel kepada Bawaslu RI.

 

"Kan aneh, Panwaslih Aceh mengirimkan hasil kerja Pansel kepada Bawaslu RI justru pada tanggal 13 Agustus 2018, padahal itu adalah hari pengumuman, kita patut curiga merea ikut bermain, padahal Pansel sudah bekerja keras untuk itu," ujar Aidil.

 

Terakhir, ia juga curiga dengan salah seorang komisioner Panwaslih Aceh, Zuraida, yang mengupdate status facebook tentang ucapan selamat kepada komisioner terpilih, padahal Bawaslu belum mengumumkan hasilnya.

 

***

Kurdinar, salah seorang peserta seleksi yang tidak lulus, juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh, menurutnya, kedua lembaga itu telah mengabaikan proses yang telah sangat panjang diikuiti oleh peserta seleksi.

 

"Bawaslu telah mencoreng nilai yang mereka harusnya hargai, yaitu tentang ientegritas, indepedensi dan terbuka, seleksi ini sangat janggal dan kami hanya menghabiskan waktu dan biaya, dengan hasil yang sangat mengecewakan," ujar Kurdinar.

 

Bukan hanya Aidil dan Kurdinar yang menyampaikan kekecewaannya, sejumlah pihak lainnya juga mengutarakan hal yang sama, termasuk salah seorang Panitia Seleksi calon anggota Panwaslih, Teuku Kemal Fasya. Dosen Antropology Universitas Malikussaleh tersebut juga menuliskan kekecewaannya di laman media sosial, pada Senin (13/8/2018)

 

Saya dengar info, semua komisioner Panwaslih Kabkota petahana Aceh masuk semua.

Jika demikian seleksi ini hanya formalitas. Tidak terlihat ada komitmen perbaikan kualitas pengawasan dari Bawaslu R.I.

Save electorate democracy

Dosen Fisip Universitas Syiah Kuala, Mukhrijal, dalam siaran pers pada Rabu (14/8/2018) mengatakan bahwa pihaknya mendapati beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jujur dan adil, di mana dari data yang ada, bahwasanya dari 73 anggota Panwaslih di Aceh yang lulus, 65 di antaranya adalah yang dilantik pada 2017.  Artinya hanya 11 orang yang merupakan anggota baru.

 

Dia mempertanyakan tingkat akuntabilitas kineja tim seleksi, serta meragukan integritas Bawaslu RI sebagai penentu akhir.

 

"Bila Bawaslu tidak mengupayakan transparansi dalam perekrutan, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, oleh karena itu saya berharap Bawaslu dapat mengkaji ulang  persoalan ini," ujarnya.

 

Bawaslu Akan Digugat

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Langsa, Hamdani, Rabu (14/8/2018) mengatakan akan melakukan gugatan terhadap Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Gugatan itu dilakukan karena banyaknya kejanggalan terhadap rekrutmen  calon anggota Panwaslih. "Banyak hal yang menjadi latar belakang, adanya fasilitas khusus untuk petahana, tidak dihargainya rekomendasi panitia seleksi serta tidak tranparannya hasil kineja Bawaslu," ujar Hamdani.

 

Dia juga menuding bila Panwaslih Aceh juga ikut bermain karena mereka terlambat mengirimkan nama-nama yang merupakan hasil rekomendasi timsel, sehingga Bawaslu tidak memiliki waktu yang cukup untuk memeriksanya.

 

"Dengan berbagai persoalan kejanggaan itu, kami berkesimpulan akan menggugat Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh ke DKPP, ini tidak boleh dibiarkan, karena merusak demokrasi dan menciderai nilai-nilai integritas dan transparansi," kata Hamdani.

 

Ketua Komisi Informasi Publik (KI-P) Aceh atau lebih dikenal dengan Komisi Informasi Aceh (KIA), frizal Tjoetra, dalam keterangannya, menanggapi polemic tersebut, memberikan saran agar calon yang ikut proses seleksi dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik yang menyelenggarakan seleksi.

 

Ia menjelaskan, permohonan itu harus dilakukan oleh yang bersangkutan kepada pansel, karena informasi yang hanya dapat diketahui oleh peserta seleksi. "Lain halnya jika antara pansel dengan peserta sudah ada kesepakatan untuk publikasi nilai yang diperoleh, maka hasil tiap peserta dapat dipublikasikan," terang Afrizal Tjoetra.

 

Bawaslu Tak Bergeming

Riuh rendah suara protes dari para peserta yang tidak lulus, tidak menyurutkan langkah Bawaslu RI menyelenggarakan acara pelantikan, yang dilangsungkan di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

 

Sebanyak 1.914 orang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2019, dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (15/8/2018) untuk seluruh Indonesia.

 

Ketua Bawaslu Pusat, Abhan, ketika melantik Panwaslih seluruh Indonesia mengatakan bahwa persaingan sangat ketat antar peserta terjadi, Bawaslu memang mencari orang-orang yang memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi dalam pemilu.

 

Menurut Abhan, bukan hanya kuantitas yang menjadi prioritas Bawaslu, tetapi kualitas jajaran pengawas pemilu  menjadi tujuan, sehingga seleksi yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus sangat objektif dan transparan.

 

Lalu, apakah ancaman akan dilakukan gugatan terhadap keputusan Bawaslu akan sampai ke DKPP? Patut ditunggu. "Semoga tidak sekedar panas-panas tahi ayam. Kalau memang ada yang tidak benar, sudah sepantasnya Bawaslu digugat," ujar Muhajir Juli, pemred aceHTrend. [HH/AP]

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda