Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Partai Politik pasca putusan MK

KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Partai Politik pasca putusan MK

Sabtu, 27 Januari 2018 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +



Dialeksis.com| Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh melakukan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (27/1) di Ball Room Hotel Grand Nanggroe.  Dalam acara tersebut KIP Aceh turut mensosialisasikan sejumlah Peraturan tentang verifikasi partai politik sebagai tindak lanjut  dari putusan MK yang memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi partai politik terhadap semua parpol lama maupun parpol baru.

Dalam sosialisasi tersebut KIP mengundang seluruh KIP kabupaten/kota dan sejumlah pengurus Partai politik  tingkat Provinsi. Verifikasi Partai Politik tingkat Provinsi sendiri akan dilakukan hari Senin 29 Januari sampai dengan Selasa 30 Januari 2018.

Dalam wawancara Dialeksis dengan beberapa pengurus partai politik terlihat optimisme sejumlah pengurus partai yang menyatakan siap mensukseskan agenda verifikasi faktual  tersebut.

"kami siap diverifikasi dan yakin kami akan lolos" ujar Anwar Ahmad Ketua Umum DPW PAN. Pernyataan senada juga diutarakan oleh , Zulmahdi Hasan Sekretaris Umum DPW PBB dan Bustanul Huda wakil Sekretaris DPW PKS Aceh.

Verifikasi terhadap Partai Politik tingkat Propinsi nantinya akan dilakukan dengan mencocokkan dokumen administratif yang sudah diupload ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan kondisi faktual di lapangan, seperti keberadaan kantor partai, KTA dan KTP pengurus partai maupun keterwakilan perempuan. (kh)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda