Dua Nama yang Diusulkan Pemerintah Aceh Sebagai Calon Dirut Bank Aceh Tak Lulus Kualifikasi
Font: Ukuran: - +
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri. [Dok. ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri mengatakan ada dua nama yang diusulkan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau Pemerintah Aceh sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) tidak lulus uji kualifikasi.
"Tidak lulus karena ada faktornya, faktor penilaiannya ada namanya faktor integritas dan kompetensi," kata Yusri sebagaimana dikutip dari AJNN, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil yang diperoleh pihaknya dari pusat, hasil tersebut menunjukkan bahwa keputusan tersebut sudah melalui penilaian kriteria.
Sehingga, kata dia, ketidaklulusan dua nama tersebut sebagaimana hasil tes penilaian dasar yang dilakukan di pusat.
Yusri menerangkan bahwa Pemerintah Aceh mengusulkan dua orang, yakni Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi.
"Usulan dari pemegang saham, ada dua nama dan keduanya tidak lulus," ucapnya.
Di samping itu, Kepala OJK Provinsi Aceh menyebutkan bahwa untuk penentuan calon Direktur Bank Aceh Syariah ke depannya, pemegang saham akan mengajukan nama calon lain kepada OJK.
Prosesnya, kata dia, akan diujikan fit dan proper test, dan hasilnya akan keluar setelah tes tersebut.
"Nanti di proses lagi, nanti juga kita lakukan fit and proper test, dan setelah proses itu akan keluar hasilnya," tutupnya.(AJNN)