Beranda / Berita / Aceh / Diperiksa 3 Jam, Penyidik Kejari Cecar Mantan Bupati Bireuen 50 Pertanyaan

Diperiksa 3 Jam, Penyidik Kejari Cecar Mantan Bupati Bireuen 50 Pertanyaan

Selasa, 11 April 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu (MAG) yang merupakan Mantan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017-2020 dan Bupati Bireuen Tahun 2020-2022 serta Penanggung jawab TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) 2019 dan Pembina TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) 2020. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH ditanyai Dialeksis.com membenarkan pemerikasaan mantan Bupati Bireuen berinisial MAG. 

Fikri mengatakan bahwa Jaksa penyidik dalam hal ini memeriksa yang bersangkutan selama lebih kurang 3 jam dengan memberikan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

"Ia benar, MAG diperiksa lebih kurang 3 jam. Penyidik mengajukan 50 pertayaan," kata Abdi Fikri kepada Dialeksis.com, Selasa (11/4/2023).

Fikri juga menambahkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka," demikian kata Kasie Intel Kejari Bireuen. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda