Beranda / Berita / Aceh / Di Dor, Empat Pelaku Pembobol Toko Kelontong UD Barona Diringkus Polisi

Di Dor, Empat Pelaku Pembobol Toko Kelontong UD Barona Diringkus Polisi

Selasa, 02 April 2019 11:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Pelaku pembobolan toko kelontong UD Barona telah diamankan Polres Bireuen. 

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim opsnal Polres Bireuen yang dipimpin oleh Iptu Eko Rendi Oktama SH, Senin(1/4/2019) sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di depan warung kopi Ronga-ronga Kabupaten Bener Meriah menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan / pembobol toko kelontong UD Barona yang beralamat di Jln. Pengadilan Lama no.779 Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. 

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama, Selasa (2/4/2019), menjelaskan kronologis penangkapan empat pelaku tindak pidana dengan pemberatan.

Kata Eko, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sebuah toko kelontong  UD Barona milik Misran yang beralamat di Jln. Pengadilan Lama no.779 Kec. Kota Juang Kab. Bireuen telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat_red) yang dilakukan oleh empat pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Pelaku  datang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirkannya tepat di depan toko lalu pelaku turun dan langsung membongkar gembok pintu toko dan kemudian masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berupa Rokok GG mos 22 slop, Rokok mustika 40  slop, markopolo 15 slop, GP 10 slop, dunhill 5 slop, gudang garam hijau, 20 slop, rokol chip 10 slop, panama 10 slop.

"Aksi empat pelaku terekam CCTV. Bermodal rekaman CCTV dilakukan profilling terhadap pelaku. Empat orang pelaku kita tangkap. Dua diantaranya pelaku melawan petugas terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," jelas Eko Rendi Oktama.

Masing-masing empat pelaku yang ditangkap yaitu  RbY (56) Gampong Cot Geulumpang, Kec. Peurelak Kab. Aceh Timur, MAbI (22) Gampong  Cot Geulumpang Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, MbH (30) Gampong  Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara dan MbR (38) Gampong Karieng Kec. Peudada Kab. Bireuen.

Dari empat pelaku polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa Rokok GG mos 22 slop, Rokok mustika 40 slop, markopolo 15 slop, GP 10 slop, dunhill 5 slop, gudang garam hijau, 20 slop, rokol chip 10 slop, panama 10 slop. (FAJ)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda