Jum`at, 29 Maret 2024 15:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024. [Foto: Humas Kemendagri]
Keyword:
Editor :Indri
Komentar Anda