Jum`at, 29 Maret 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024. [Foto: Humas Kemendagri]


Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial