Beranda / Parlemen Kita / Kundapil ke Bireuen, Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Revisi UUPA

Kundapil ke Bireuen, Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Revisi UUPA

Rabu, 11 Oktober 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen bertempat di Wali Kupi, Samalanga, Selasa (10/10/2023). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023). 

Kunjungan kali ini Fachrul Razi bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen bertempat di Wali Kupi, Samalanga. Dalam pertemuan tersebut pihak perangkat geuchik dan mukim gampong meminta Fachrul Razi agar memperjuangkan adanya dana mukim dalam revisi UUPA kedepannya. 

“Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh,” tegas Fachrul Razi

Ia menjelaskan Mukim merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa). 

“Pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda. Posisi mukim dalam perjalanan pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Fachrul Razi disaat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga tersebut. 

Penataan pemerintahan di Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh di bagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota di bagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim , Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. 

Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri. 

Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim merupakan subsistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh dan juga subsistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum. 

Adanya honorarium yang diberikan kepada imuem mukim dan perangkat mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dengan adanya honorarium tersebut maka akan lebih memotivasi imuem mukim dan perangkat mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. 

"Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim. Dalam menyelenggarakan kegiatan di mukim imuem mukim lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara," pungkas Fachrul Razi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda