Beranda / Ekonomi / 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata, Sudah Daftar?

1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata, Sudah Daftar?

Minggu, 31 Desember 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg harus sudah terdaftar dan menunjukkan KTP. [Foto: dok. ESDM]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mulai besok, Senin (1/1/2024), pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata di penyalur/pangkalan resmi. Pembelian LPG 3 kg bagi pengguna yang terdata/terdaftar hanya dengan menunjukkan KTP sebagai identitas.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Ditegaskan juga dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan kewajiban pendaftaran LPG 3 kg untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Dirinya mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi," ungkap Tutuka.

Data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. 

Jadi, bagi pengguna LPG 3 kg yang belum mendaftar, segera ke penyalur/pangkalan resmi pertamina!. [By]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda