Beranda / Berita / Ketua Jadi Tersangka, Wakil KPK Ketua Berbeda Pandangan

Ketua Jadi Tersangka, Wakil KPK Ketua Berbeda Pandangan

Jum`at, 24 November 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM|Jakarta- Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dugaan pemerasan. Pimpinan KPK lainya berbeda pandangan dalam menyikapinya.

Ada pimpinan KPK yang tidak merasa malu atas status Firli, namun ada juga yang tergugah hatinya meminta maaf kepada segenap rakyat Indonesia. Perbedaan pandangan para wakil ketua KPK ini menjadi perhatian publik.

Lihatlah sikap para wakil ketua KPK dalam memberikan keterangan kepada media sehubungan dengan ditetapkanya Firli Bahuri, ketua KPK sebagai tersangka korupsi.

Sehari berselang setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, KPK memberikan tanggapan lewat konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Awalnya Alexander mengatakan KPK menghormati proses hukum yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya. Dia memastikan pimpinan KPK tetap solid menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan UU KPK," ujar Alexander dalam penjelasanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alexander ketika ditanya awak media, apakah malu saat mengetahui pimpinan lembaga pemberantasan korupsi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujar Alexander.

Dia mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus Firli Bahuri.

Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Dia mengatakan masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.

"Sekali lagi, ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia, seperti dilansir detiknews.

Pernyataan Alexander berbeda jauh dengan pernyataan Nurul Ghufron, wakil ketua KPK lainya. Nurul Ghufron, bagaikan ingin mengobati luka hati rakyat, akibat ketua KPK menjadi tersangka.

Dalam keterangan tertulisnya, Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka. Awalnya dia menjelaskan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ghufron kemudian menyampaikan permintaan maaf. Dia mengakui status tersangka yang menjerat Firli menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron.

Wakil ketua KPK ini menyebutkan, kasus yang menjerat Firli ini akan menjadi evaluasi bagi KPK. Pihaknya pun terbuka atas setiap kritik dari masyarakat.

"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Ghufron.

Dua pimpinan KPK berbeda pandangan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda