Beranda / Berita / Aceh / Sekjen Panglima Laot Aceh: Menyelamatkan Orang Kondisi Darurat di Laut Kewajiban Moral

Sekjen Panglima Laot Aceh: Menyelamatkan Orang Kondisi Darurat di Laut Kewajiban Moral

Selasa, 18 April 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Oemardi Sekretaris Panglima Laot Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyelamatkan orang dalam kondisi darurat di laut merupakan sebuah kewajiban moral dan hukum bagi setiap orang dan negara di mana keadaan darurat tersebut terjadi. 

Hal ini diatur dalam undang-undang kelautan internasional (UNCLOS 1982), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 17/1985.

Menanggapi hal ini, Oemardi Sekretaris Panglima Laot Aceh, menyatakan bahwa tindakan penyelamatan ini juga diakui dan berlaku dalam hukum Adat Laot Aceh yang sudah ada jauh sebelum UNCLOS dan UU 17 lahir. 

Sebagai lembaga Adat Laot, mengapresiasi nelayan Aceh Timur yang menyelamatkan tiga orang asing asal Myanmar yang terombang-ambing di tengah laut menggunakan rakit  bambu.


“Dalam hal ini, yang diselamatkan adalah orang asing, Lembaga Adat Laot Aceh menghimbau agar melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penanganan selanjutnya. 

Panglima Laot setempat juga diminta untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa orang yang diselamatkan mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Oemardi, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Oemardi mengatakan, selanjutnya yang berlaku adalah hukum formal negara Indonesia. Langkah koordinasi ini sangat penting, untuk mencegah adanya tumpang tindih antara tindakan penyelamatan dan aksi penyeludupan manusia yang akhir-akhir ini sedang marak, dan teridentifikasi oleh aparat penegak hukum. 

Ditanya tentang adanya indikasi pemanfaatan celah hukum Adat Laot Aceh oleh para sindikat penyeludupan manusia, Sekjen Panglima Laot dengan tegas mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. 

"Penyeludup manusia itu melakukan dua tindakan keji. Mengambil keuntungan atas penderitaan Rohingya dan telah mempermainkan hukum adat laot kita, sewajarnya mereka dihukum dengan seberat beratnya,” kata Oemardi.

Panglima Laot mengimbau agar nelayan tetap menjalankan hukum adat laot dengan berkoordinasi dengan pemerintah, serta mencegah terlibat dalam sindikat kejahatan di laut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda