Beranda / Berita / Aceh / OJK Cabut Izin PT BPR Aceh Utara, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

OJK Cabut Izin PT BPR Aceh Utara, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Selasa, 05 Maret 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh usai izinnya dicabut OJK pada Senin (4/3/2024). [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS mengatakan, pelaksanaan pembayaran klaim PT BPR Aceh Utara, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," terang dalam siaran pers, Selasa (5/3/2024).

Dimas menekankan,pPembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara," ucapnya.

Bagi debitur bank, kata Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

"Kami mengimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," katanya.

Dirinya juga menegaskan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," tandasnya [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda